14 Januari 2018
Jakarta-Humas BKN, Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 12 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/ inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi, dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian dan Assessor SDM Aparatur, BKN akan melaksanakan pengangkatan dalam 3 Jabatan Fungsional Kepegawaian tersebut , melalui jalur inpassing sesuai dengan kebutuhan dan formasi Jabatan Fungsional Kepegawaian per jenjang jabatan.
Sehubungan dengan hal tersebut bagi instansi yang akan mengajukan pengangkatan PNS dalam jabatan Fungsional Kepegawaian melalui jalur inpassing untuk segera mengajukan usulan sesuai dengan dipersyaratkan paling lambat 1 Maret 2018. Informasi selengkapnya unduh link di bawah. (dey)
No comments:
Post a Comment